01598 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245007300097110001900170260003100189300001600220084001600236520106300252082001001315650003501325990001001360990001101370990001101381INLIS00000000000104320220414093834 a0010-0621000643220414 g 0 ind 1 aLaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Investasi Pemerintah aIndonesia PIDI aJakarta :bEko Jaya,c2007 ahlm. ;ccm. aR.352 IND l aLaporan Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahDalam rangka otonomi, maka daerah telah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan etisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Kepala Daerah wajib melaporkan penyelengaraan pemerintahan daerah di daerahnya masing-masing. Sebagai pedoman laporan sebagaimana tersebut diatas, maka pemerintah telah mengeluarkan sebuah peraturan yang kami muat dalam buku ini, dengan judul LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (PP No. 3 Tahun 2007). dengan dilengkapi TIP No. 79 PP No. 65 Tahun 2005. Semoga buku ini dapat bermanfaat. of aR.352 4aAdministrasi Pemerintah Daerah a09335 a035712 a035713