Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Indonesia text Bandung Fokus Media 2007 851 hlm. ; 25,5 cm. Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ini merupakan Peraturan Pelaksanaan 4ari Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, azas umum clan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan clan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah dan pengelolaan keuangan BLUD. Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga c. penerimaan daerah d. pengeluaran daerah e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah dan f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.Semoga bermanfaat!!! of Administrasi Pemerintah Daerah R.352 R.352 IND p 220412 20220412095234 INLIS000000000001024 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)