02009 2200193 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245009300097110001400190260003400204300002500238084001600263520146900279082001001748650003501758990001101793990001101804INLIS00000000000102420220412095234 a0010-0621000624220412 0 1 aPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 aIndonesia aBandung :bFokus Media,c2007 a851 hlm. ;c25,5 cm. aR.352 IND p aPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ini merupakan Peraturan Pelaksanaan 4ari Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, azas umum clan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan clan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah dan pengelolaan keuangan BLUD. Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga c. penerimaan daerah d. pengeluaran daerah e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah dan f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.Semoga bermanfaat!!! of aR.352 4aAdministrasi Pemerintah Daerah a030937 a035676