03439 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245003700097100002400134250001100158260004100169300002300210020001800233084001700251520287600268082001103144650001703155650001503172990001103187990001103198INLIS00000000000100520220401094914 a0010-0621000605220401 0 ind 1 aBadan Hukum Yayasan Edisi Revisi1 aAis, Chatamarrasjid arevisi aBandung :bCitra Aditya Bakti,c2006 a376 hlm. ;c22 cm. a979-414-862-8 a344.07 AIS b aBADAN HUKUM YAYASAN Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, maka eksistensi Yayasan di Indonesia memperoleh landasan hukum yang kokoh, setelah selama ini pendirian Yayasan hanya berdasarkan kebiasaan, doktrin, dan yurisprudensi. Pada masa lalu pendirian Yayasan hanya berdasarkan kebiasaan masyarakat dan yurisprudensi, di samping yang sungguh-sungguh bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, telah dipergunakan pula untuk tujuan-tujuan yang menyimpang dari tujuan semula, seperti untuk memperkaya diri para pendiri, pengurus, dan pengawas. Ketiadaan Undang-Undang Yayasan telah menimbulkan sengketa sesama organ yayasan ataupun Yayasan telah pula dipergunakan untuk menampung kekayaan dari para pendiri atau pihak rain yang diperoteh dengan cara merawan hukum. Semua persoalan ini betum dapat biselesaikan karena belum ada hukum positif yang mengatur mengenai Yayasan sebagai landasan yuridis penyelesaiannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. undang-undang yayasan telah memberikan tandasan hukum bagi kehidupan Yayasan di lndonesia. Akan tetapi, undang-undang yang baru ini, di samping telah mengatasi berbagai masalah, juga terah menimbulkan berbagai permasalahan. Undang-undang ini menegaskan kedudukan hukum yayasan bahwa Yayasan boleh berusaha memperoleh laba, menjawab pertanyaan siapa Badan Hukum yayasan Xete EngErtar pemilik Yayasan, serta keharusan Yayasan bersifat terbuka, dan harus mempertanggungiawabkan kegiatannnya kepada publik. Terdapat pula hal-hal yang belum jelas, umpamanya apa yang dimaksud dengan tujuan sosial dan kemanusiaan, kesalahan dan kelalaian organ Yayasan, iktikad baik, belum siapnya berbagai peraturan pemerintah, serta persoalan kontra prestasi bagi organ Yayasan. Tentu saja undang-undang yang baru ini memberikan dampak tersendiri bagi Yayasan yang sudah berdiri sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001. Transparansi dan akuntabilitas Yayasan, memperoleh tempat yang sangat diperhatikan dalam Undang-Undang Yayasan. Organ Yayasan harus bertanggung jawab sesuai dengan fiduciary duty, duty of skill and care, dan statutory duty. Dalam tulisan ini dibahas pula mengenai Yayasan yang didirikan oleh kekuasaan dan kewenangan suatu instansi, di samping Yayasan dibandingkan pula dengan wakaf dalam hukum lslam. Tentu saja kehadiran Undang-Undang Yayasan ini disambut dengan gembira karena jerih payah selama ini yang sebelumnya telah menciptakan berbagai Rancangan Undang-Undang Yayasan, akhirnya berhasil menciptakan suatu Undang-Unding Yayasan sebagai bagian dari hukumpositif lndonesia. (libra) a344.07 4aHukum Sosial 4aPendidikan a035680 a035681