01999 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245003100097100002700128250000700155260003700162300002300199020001800222084001700240520140600257082001101663650001601674990001101690990001101701990001101712990001101723990001101734INLIS00000000000100420220328092827 a0010-0621000604220328 0 ind 1 aPengantar Ilmu Hukum Pajak1 aBrotodihardjo, Santoso aIV aBandung :bRefika Aditama,c2003 a251 hlm. ;c25 cm. a979-96055-4-7 a343.04 BRO p aPENGANTAR ILMU HUKUM PAJAK masalah pajak adlah masalah negara, juga menjadi masalah warga negara. pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang diambil dari sebagian kekayaan warganya, kelalaian dalam membayar dan menyetor pajak bisa menimbulkan tindakan hukum. kehormatan seseorang atau badan hukum sebagian juga diukur dari loyalitasnya dalam membayar pajak, sehingga wajarlah apabila timbul ungkapan `warga negara yang baik adalah warga negara yang patuh dan tepat waktu dalam membayar pajak`. hukum pajak atau hukum fiskal adalah keeluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk memungut sebagian kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. dengan demikian, hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan wajib pajak yang di dalamnya termuat unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana dengan acara pidananya. buku ini adlah buku pertama yang mengkaji hukum pajak dalam bahasa Indonesia. sebagaimana tentang buku-buku tentang hukum yang banyak bersumber dari hukum di Belanda, publikasi sebelumnya mengenai hukum pajak umumnya berbahasa Belanda. cita-cita dari buku ini adalah untuk mencapai masyarakat yang peduli pajak, dan tentu saja agar terbentuk mental aparatur pajak yang disiplin dalam meghimpun dana masyarakat demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri. by iwn. a343.04 4aHukum Pajak a035609 a035607 a035608 a035610 a035611