02530 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006000097100002000157260004100177300002300218020001800241084001700259520191700276082001102193650002902204990001102233990001102244990001102255990001102266990001102277INLIS00000000000100220220328014442 a0010-0621000602220328 0 ind 1 aPerempuan Dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga1 aSaraswati, Rika aBandung :bCitra Aditya Bakti,c2006 a272 hlm. ;c22 cm. a979-414-937-3 a346.01 SAR p aPerempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah TanggaPenulisan buku ini diawali (tahun 2OO2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga masih berupa rancangan, yang proses pembahasannya berjalan sangat seru karena ada perbedaan atau tepatnya perbenturan antara mereka yang masih sangat patriarki yang memandang urusan rumah tangga adalah urusan pribadi, dengan para feminisf yang tentunya sangat mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ada asumsi bahwa, apabila Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disetujui, sebenarnya ada pergeseran atau perubahan cara pandang dari pemerintah memandang masalah kekerasan dalam rumah tangga, dari yang semula tidak peduli menjadi peduli. Ada istilah pergeseran karena meski sekarang ini sudah ada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, hal tersebut tidak menjamin akan ada perubahan yang serta-merta dari pemerintah dan aparat hukumnya serta masyarakatnya. Keraguan itu ternyata terjawab juga dari kenyataan-kenyataan yang ditemui di lapangan. Meskipun demikian, ada harapan pergeseran itu akan menjadi perubahan sejalan dengan berlalannya waktu dan pemikiran yang terus-menerus dari pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat. Perubahan paradigma dalam memandang kekerasan dalam rumah tangga sebagai suatu hal yang tidak benar, dalam kenyataannya di masyarakat memang mulai menampakkan hasilnya meskipun masih berjalan lamban, namun optimisme bahwa perubahan akan terjadi harus selalu dikedepankan karena melihat bahwa pemerintah dan aparat hukum sudah berusaha melakukan pembenahan di sana-sini dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Begitu pula masyarakat (terutama lembaga-lembaga pusat krisis perempuan) yang tidak pernah kehabisan napas untuk memperjuangkan keadilan, terutama bagi perempuan dan anak-anak, yang memang sering menjadi korban ketidakadilan. by:of a346.01 4aHukum Dalam Rumah Tangga a035647 a035648 a035649 a035650 a035651